UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis daerah yang memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya. UPTD PPA Kota Metro berada di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Sasaran penerima manfaat UPTD PPA Kota Metro adalah Perempuan dan Anak. Perempuan adalah semua individu yang diidentifikasi sebagai perempuan, tanpa batas usia. Sedangkan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Kedua kategori tersebut berhak mendapatkan layanan dari UPTD PPA.
UPTD PPA Kota Metro memiliki fungsi layanan sebagai berikut :
- Pengaduan Masyarakat
- Penjangkauan Korban
- Pengelolaan Kasus
- Penampungan Sementara
- Mediasi
- Pengelolaan Kasus

UPTD PPA Kota Metro memiliki prinsip dasar layanan sebagai berikut :
- Perlindungan dan penegakan HAM
- Kesetaraan dan keadilan gender
- Perlindungan kepada penerima manfaat
- Nondiskriminasi
- Kepentingan terbaik dan keselamatan anak
- Kebutuhan darurat
- Layanan berkelanjutan
Prinsip layanan di atas dilakukan secara Cepat, Akurat, Komprehensif, dan Terintegrasi.

MAKLUMAT PELAYANAN UPTD PPA KOTA METRO
